Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Gegara terlilit utang, seorang warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, melakukan penipuan selama 3 tahun lamanya.
Melansir dari Surya.co.id, pria bernama Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) mampu memperdaya puluhan korban lantaran tak kuat dikejar-kejar utang.
Tak hanya itu, Giyang sukses meraup cuan miliaran rupiah selama memuluskan aksi penipuan yang dilakukannya.
Selalu lancar sejak tahun 2018, Giyang kini berhasil diamankan oleh Polsek Jenu lantaran kelakuannya.
Agar mendapatkan uang dalam jumlah besar, Giyang pun menggunakan modus yang bikin geleng-geleng kepala.
Giyang bermodus menjual kelinci melalui media sosial Facebook dengan nama akunnya Giank Muchdian Arifta Putra.
Pada penjualan pertama dan kedua, Giyang benar-benar mengirimkan kelinci yang dijualnya.
Namun pada penjualan berikutnya, Giyang tidak lagi mengirim kelinci kepada pembelinya itu.
"Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku saat ini sudah kami amankan. Korban beli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci," ujar Kapolsek Jenu, AKP Rukimin, Jumat (22/10/2021).
Menurut Giyang, uang dari para korban yang ditipunya bermacam-macam.
Mulai dari angka Rp 20 juta, Rp 150 juta, hingga Rp 180 juta.
Apabila ditotal, sekiranya Rp 1-2 miliar berhasil ditelan oleh Giyang dari aksi penipuan di Facebook tersebut.
Namun rupanya tak sekadar menjual kelinci saja, Giyang juga melakukan investasi bodong untuk bisnis ternak.
Selanjutnya mengutip dari Tribunnews.com, korban investasi bodong yang terperangkap tipu muslihat Giyang mencapai 50 orang.
Giyang pun berhasil meraup uang miliaran rupiah dari taktik nakalnya itu.
"Menipu dan melakukan investasi bodong, korbannya sekitar 50 orang. Total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar lebih," tutur AKP Rukimin.
Dari kejadian tersebut, nantinya Giyang akan dijerat dengan ancaman penjara serta sanksi yang berat.
"Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara," tandas AKP Rukimin.
(*)