Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Kasus Influencer Rachel Vennya bakal dipanggil pihak kepolisian ke kantor Gakkum, Senin (25/10/2021).Bukan terkait kasus kaburnya karantina di Rumah Sakit Darurat Covid Wisma Atlet Pademangan, tetapi terkait plat mobil RFS yang digunakan Rachel Vennya saat mendatangi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu untuk klarifikasi kabur karantina."Kita panggil klarifikasi aja rencana kita akan klarifikasi hari Senin," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Sabtu (23/10/2021)."Kita rencanakan sekitar pukul 10an ya," sambungnya.Sebelumya, pelat kendaraan B-139-RFS yang digunakan Rachel Vennya di mobil Vellfire warna hitam miliknya menuai polemik lantaran diduga bodong. Namun, saat dicek kepemilikan kendaraan tersebut benar atas nama Rachel Vennya."Itu kan data kendaraan atas nama Rachel Vennya ya. Kalau pajak itu nanti saya coba cek karna kan harus cek ke data dispenda, nanti kita coba cek."
"Itu kan pada saat datang klarifikasi diharapkan membawa dokumen kendaraan. Nanti kita lihat pajaknya hidup atau nggak. Kita akan cocokan data di komputer Samsat," tutur Rachel Vennya.Lebih lanjut, polisi akan menindak tegas terkait plat nomor RFS lantaran plat tersebut hanya digunakan untuk kendaraan pejabat sipil negara.Diduga Rachel Vennya menggunakan plat tersebut demi mendapatkan kemudahan akses perjalanan."Iya previlage dan kemudahan. Cuman kan itu sudah dipatahkan oleh pak Direktur kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua tidak ada pengecualian," tegas Argo.Seperti diketahui sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari New York dan Los Angeles beberapa waktu lalu.Setelah itu, diketahui belakangan ini jika seorang anggota TNI berinisial FS disebut membantu influencer tersebut untuk kabur.Sementara itu, FS dicopot posisinya dari satgas.Kasus kabur mantan istri Niko Al Hakim itu pun bakal ditangani oleh pihak kepolisian dengan potensi hukuman 1 tahun pidana dan denda Rp 100 juta.
(*)