Find Us On Social Media :

Sayangi Hidup dengan Jauhi Narkoba, Yuk Ketahui Fakta dan Bahayanya

By Yussy Maulia, Senin, 25 Oktober 2021 | 08:00 WIB

Grid.id – Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) masih menjadi persoalan serius di dunia. Bahkan, di tengah situasi pandemi Covid , kasus tersebut terpantau meningkat.

Melansir laman www.kominfo.go.id, data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) per Kamis (24/6/2021) mencatat, ada sekitar 257 juta orang di seluruh dunia yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Jumlah itu pun diprediksi akan meningkat 11 persen sampai 2030.

Di Indonesia, kasus penyalahgunaan narkoba masih termasuk tinggi. Survei Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2019 menunjukkan, sebanyak 3,6 juta orang di Indonesia merupakan pengguna dan pecandu narkoba.

Pada tahun yang sama, mantan Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko juga mengumumkan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja meningkat sebesar 24-28 persen.

Baca Juga: Menjadi Ibu Rumah Tangga, Apakah Takdir Akhir dari Perempuan?

Menurut Heru, anak muda rentan menggunakan narkoba dalam jangka panjang. Jika seseorang mulai menggunakan narkoba sejak usia 15 tahun, kemungkinan ia akan terus menggunakannya sampai usia 40 tahun. Oleh karena itu, anak muda sering dijadikan target pasar empuk dalam peredaran narkoba.

Saat ini, pemberantasan narkoba di Indonesia pun sudah masuk dalam kategori mendesak. Sebagai generasi muda yang cerdas, kamu juga bisa membantu memberantas penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya, dengan mewaspadai dampak penyalahgunaan narkoba. Sebab, kerugiannya berdampak pada hampir seluruh aspek kehidupan.

Narkoba merusak kesehatan

Melansir laman bnn.go.id, narkotika pada dasarnya adalah zat atau obat yang berfungsi sebagai penghilang nyeri dan memberi rasa tenang. Dalam dunia medis, narkotika dapat bersifat alamiah, sintetis, dan semi sintetis.

Baca Juga: Walau di Rumah Saja karena Pandemi Covid-19, Selebgram Athaya Ghina Tetap Konsisten Buat Konten dengan Cara Ini

Namun, ketika disalahgunakan, narkotika dapat menimbulkan efek tertentu, mulai dari penurunan kesadaran, daya rangsang, hingga timbul halusinasi.

Sementara itu, dilansir dari situs promkes.kemkes.go.id, penyalahgunaan narkoba dapat menyerang organ tubuh, seperti jantung, otak, tulang, pembuluh darah, paru-paru, serta sistem saraf dan pencernaan.

Bahkan, penyalahgunaan narkoba juga berisiko meningkatkan infeksi penyakit menular berbahaya seperti human immunodeficiency virus (HIV/AIDS), hepatitis, herpes, dan tuberkulosis (TBC). Penularan penyakit terjadi akibat penggunaan alat seperti jarum suntik yang tidak higienis. 

Tak berhenti di situ, penyalahgunaan narkoba juga berpotensi menyerang kesehatan mental. Seseorang yang kecanduan narkoba dapat menderita depresi, gangguan jiwa berat atau psikotik, keinginan bunuh diri, serta terdorong melakukan tindak kejahatan dan kekerasan.

Baca Juga: Punya Aktivitas Segunung Mulai dari Artis hingga Lakoni Ibu Tunggal, Ayu Ting Ting Beberkan Rahasia Agar Tetap Tampil Segar Sepanjang Hari

Perlu diketahui, penyalahgunaan narkoba juga bisa menyebabkan kematian. Berdasarkan data BNN pada 2019, angka kematian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba tercatat kurang kurang lebih 40-50 orang setiap harinya.

Narkoba menimbulkan kesenjangan sosial

Selain membahayakan kesehatan dan keselamatan individual, penyalahgunaan narkoba juga terbukti merusak struktur sosial negara dan menimbulkan kesenjangan sosial di lingkungan masyarakat.

Kondisi ekonomi seseorang dapat memburuk setelah terlibat dalam transaksi narkoba. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh UNODC, tekanan ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba juga kerap berbuntut pada kekerasan domestik.

Apabila anak terbukti menggunakan narkoba dapat dikeluarkan dari sekolah. Akses pendidikan yang terhenti dapat mengakibatkan anak menjadi pengangguran di masa depan. Beban ekonomi keluarga pun bertambah. 

Baca Juga: Banyak Kerjaan Bikin Kamu Tertekan? Yuk Lakukan 4 Cara Efektif dan Efisien Ini Buat Hempaskan Stres

Di lingkungan masyarakat, keberadaan pengedar atau bandar di pasar gelap dapat meningkatkan risiko kejahatan. Perilaku destruktif yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba juga dapat merusak struktur sosial masyarakat.

Dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba tersebut juga menimbulkan kerugian negara.

Kerugiannya tercatat mencapai Rp 63 triliun per tahun. Kerugian itu mencakup transaksi narkoba, barang-barang yang dicuri untuk membeli narkoba, biaya pengobatan, dan biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Pengedar bisa terjebak hukuman pidana

Hukum penyalahgunaan narkoba di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi, dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga: Tahun 2040 Pekerja Didominasi Generasi Milenial, Sandiaga Uno Harap Anak Muda Paham Pentingnya Upskilling dan Reskilling

Seseorang yang terbukti memiliki narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi kurir (perantara) akan dikenakan sanksi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu, seseorang yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial seperti yang tertuang dalam UU Narkotika pasal 127.

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, apabila seorang pecandu narkoba ingin menjalani rehabilitasi di BNN atas kesadaran sendiri, maka ia tidak akan terjerat hukum.

Kenali tanda-tanda pengguna narkoba

Seseorang yang menggunakan narkoba akan menunjukkan beberapa tanda berupa penampilan dan perilaku yang tidak biasa.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Anji Akhirnya Menghirup Udara Segar dan Lakukan Hal Ini

Menurut American Addiction Centers (AAC), secara fisik, pengguna narkoba biasanya mengalami penurunan berat badan drastis, tubuh melemah, bibir kehitaman, kulit pucat, serta badan sering gemetar dan berkeringat secara berlebihan.

Sementara itu, secara psikologis, seseorang yang menggunakan narkoba biasanya menunjukkan perilaku lamban, ceroboh, gelisah, tegang, dan rasa tidak percaya diri. Selain itu, perilakunya akan menjadi lebih agresif, bahkan cenderung menyakiti diri sendiri

Nah, apabila kamu melihat adanya kemungkinan penggunaan narkoba di sekitarmu yang ditunjukkan melalui tanda-tanda tersebut, jangan takut untuk melapor ke BNN.

Caranya, kamu dapat mendaftarkan orang tersebut ke rehabilitasi BNN di situs rehabilitasi.bnn.go.id. Selain tidak dipungut biaya, seseorang yang menjalani rehabilitasi di BNN atas kesadaran sendiri juga tidak akan terjerat hukum.

Baca Juga: Ingin Lewatin Hari dengan Produktif? Yuk Hindari 4 Hal Ini Setelah Bangun Tidur

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin sembuh dari adiksi narkoba, tidak perlu takut untuk datang dan mendaftarkan diri ke pusat rehabilitasi BNN.

Program inisiatif pemberantasan narkoba

Mengingat dampak narkoba begitu nyata di seluruh aspek kehidupan masyarakat, penyalahgunaan narkoba harus segera diatasi. Utamanya, di kalangan anak muda.

Hal itu dilakukan agar Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan unggul. Untuk itu, pemerintah dan seluruh masyarakat berperan dalam memberi dukungan kepada generasi muda agar terhindar dari jerat narkoba.

Hal itu dapat dilakukan dengan memberi kesempatan bagi setiap anak untuk mendapat pendidikan formal yang layak. Selain itu, memberikan pendidikan karakter sedari dini untuk menanamkan nilai-nilai moral.

Baca Juga: Survei Lahan untuk Rumah Susun dan Instruksi Kapolri Agar Layani Masyarakat Dengan Baik

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari, menyatakan saat ini BNN juga terus berupaya mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia. Utamanya, di daerah rawan penyelundupan seperti Aceh dan Sumatera Utara.

Kedua daerah tersebut tidak hanya menjadi daerah paling rawan terhadap penyelundupan narkoba dari luar negeri, tetapi juga menjadi daerah dengan pengguna narkoba terbesar di Indonesia.

Sebagai ujung tombak pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia, BNN pun menginisiasi program Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Program itu merupakan salah satu program unggulan BNN dalam rangka mengurangi angka penyalahgunaan narkoba.

Melalui program Desa Bersinar, BNN menjadi stimulus bagi masyarakat desa untuk melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Pelaksanaan P4GN juga melibatkan seluruh unsur desa, mulai dari ibu-ibu pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (posyandu), tokoh agama atau adat, karang taruna, hingga satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas).

Untuk memudahkan koordinasi dan memastikan program Desa Bersinar menjangkau seluruh wilayah Indonesia, BNN pun membagi wilayah pelaksanaan menjadi empat zona. 

Program Desa Bersinar diharapkan dapat menggandeng masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba serta memiliki daya tangkal terhadap peredaran gelap narkoba.

Sebagai generasi muda, kamu dapat mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba. Caranya, menjauhi penyalahgunaan narkoba dengan mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan. Mari jadi generasi muda yang cerdas dan unggul dengan jauhi narkoba!