Tak sedikit orang yang mencibir rencana besar Farhat Abbas untuk maju menjadi calon Presiden 2024 kelak.
hell***ear NYALON ? gapapa banget , semua orang boleh nyalon , gaboleh membully dan ngetawain . Tinggal menang / enggak nya gatau
qu***e69 HAHAHAHAHA pindah warga negara gw klo kepilih
ari***u masih halu ya
dan***ika FA untuk RI 2024 HIJRIAH
n***ry Gapapa guyss. Politik emang terkadang butuh lelucon kaya gini. Biar kita sadar jgn sampe salah pemimpin
Benar saja, maju menjadi calon presiden dapat dilakukan oleh siapa pun termasuk mantan suami Nia Daniaty tersebut.
Akan tetapi, orang yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden harus memenuhi sejumlah syarat khusus.
Melansir dari laman Kompas.com, aturan pencalonan calon presiden dan wakil presiden harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 yaitu:
Pasal 6
1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.