2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, syarat menjadi presiden diatur dalam Pasal 169 adalah sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
12. Terdaftar sebagai Pemilih.
13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.