Find Us On Social Media :

Farhat Abbas Pede Bakal Maju Calon Presiden 2024, Netizen Ngakak Liat Aksi Mantan Suami Nia Daniaty: Masih Halu Ya

By Novita, Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:06 WIB

Farhat Abbas yang ditemui usai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

14. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca Juga: Olivia Nathania Enggan Mengakui Perjuangan Nia Daniaty yang Rela Jual Aset Demi Menyelamatkan Dirinya dari Jeratan Hukum

15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI dan

20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.

Melihat dasar aturan yang berlaku tersebut, tidak ada larangan bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan diri menjadi calon pemimpin negeri termasuk Farhat Abbas, asalkan memenuhi semua persyaratan perundangan.

(*)