Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Rachel Vennya melalui pengacaranya, Indra Raharja, mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian, terkait mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.Karena tidak ada perkembangan, kemungkinan besar Rachel Vennya tidak hadir di Ditlantas Polda Metro Jaya, kawasan Pancoran Jakarta Selatan, untuk memberikan klarifikasi, hari ini."Saya belum dapat updatenya, belum ada (undangan klarifikasi Rachel Vennya), ungkap Indra Raharja kepada awak media, Senin (25/10/2021)."Belum tahu (inisiatif datang/tidak),"jelasnya singkat.Sebelumnya, Rachel Vennya bakal dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan padaSenin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB. Bukan masalah kabur dari karantina, Rachel Vennya bakal diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran lalu lintas karena penggunaan mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.Pelat mobil yang digunakan Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) memang sempat menjadi sorotan.
Baca Juga: Pelat Mobil RFS Jadi Sorotan, Rachel Vennya Diminta Klarifikasi oleh Polisi Hari Ini
Pelat RFS (Reformasi Sekretariat Negara), seperti diketahui, umumnya merupkan kode khusus biasa dipakai pejabat negara seperti eselon 1 setara Direktorat Jenderal di Kementerian."Kita panggil klarifikasi saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/10/2021)."Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari, baru kita jemput. Tapi ini rencana akan kita klarifikasi hari Senin," sambungnya menambahkan.Membenarkan mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS itu merupakan atas nama Rachel, Argo meminta sang selebgram untuk hadir."Panggilan atas nama pemilik kendaraan. Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir, harus mengusahakan," ucap Argo melanjutkan.Argo sendiri belum tahu pasti apa yang mendorong Rachel menggunakan plat tersebut.Walau begitu, Argo menduga, kekasih Salim Neudreur itu berani menggunakan palat tersebut demi mendapat keistimewaan di jalan."Ada kode-kode spesifik diberikan penomoran seperti RFS, RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan artinya ini adalah kendaraan dinas," ungap Argo."Jadi, harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu," katanya lagi."Iya, previllage dan kemudahan. Cuma kan itu sudah dipatahkan oleh Pak Direktur kalau status kendaraan pelat hitam itu semua sama, tidak ada pengecualian," imbuhnya menyimpulkan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberi alasan mengapa Rachel Vennya wajib hadir dalam pemeriksaan ini."Itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa, karena itu tiga angka. Nah, cuma, di data kita, mobil itu warna putih.""Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman, mobil itu berwarna hitam," ungkap Sambodo.Selain dugaan awal seperti disebutkan di atas, jika mengacu aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Rachel juga telat membayarkan pajak kendaraannya tersebut sejak 23 Agustus 2021.Nantinya, Rachel Vennya kemungkinan dijerat dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(*)