Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Polisi membahas kemungkinan pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya, buntut penggunaan plat nomor RFS yang jadi sorotan beberapa waktu lalu.Dijadwalkan ulang untuk menjalani klarifikasi pada selasa (24/10/2021), Rachel Vennya nantinya diminta membawa mobil yang digunakannya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya."Nanti kita lihat, apakah dia melanggar 280 jo pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukan STNK," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di kantornya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021)."Makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," sambungnya menambahkan.Sambodo sendiri menjelaskan soal plat nomor RFS yang dipakai Rachel itu diperuntukan untuk pejabat sipil.Tapi dengan persyaratan tertentu, plat tersebut bisa dipakai oleh masyarakat sipil."Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunanan STNK kuhusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS dan itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu 4 angka," tutur Sambodo.