"Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa tentu saja, dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan PNPB di UU Polri, jadi ada tarifnya, 3 angka itu 7,5 (juta) dan itu dibayarkan ke kas negara," ujarnya mengungkapkan.Adapun terkait hukuman yang menanti, nantinya Rachel bakal menerima denda."Ini hanya tilang ya Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," imbuh Sambodo.Rachel Vennya dijadwalkan ulang untuk memberikan klarifikasi soal pelat RFS pada Selasa, (26/10/2021) sesuai dengan surat panggilan pukul 10.00 WIB.Pemanggilan ulang Rachel Vennya besok, dikarenakan ketidakhadirannya untuk menjalani pemeriksaannya pada Senin, (25/10/2021)."Jadi diundur hari selasa," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).Sebelumnya, Argo menyebut pemeriksaan Rachel Vennya tidak jadi hari ini karena pihak yang bersangkutan beralasan tidak bisa hadir hari ini.
Baca Juga: Rachel Vennya Dijadwalkan Ulang Klarifikasi Plat Nomor RFS Besok