Dilansir Grid.ID dari Tribunbali.com pada Senin (25/10/2021), rupanya salah satu pinjol yang meneror WPS berani memberikan gaji yang besar kepada karyawannya.
Hal ini terkuak saat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri meringkus jaringan pinjol ilegal.
Salah satu karyawan dengan inisial HH menyebut bahwa sudah mendapat Rp 135 juta selama 9 bulan bekerja.
Sebulannya HH digaji sebesar Rp 15 juta, yang mana upah tersebut jauh melampaui nilai UMR DKI Jakarta.
HH sendiri yang merupakan lulusan SMP merasa terkejut lantaran kemudahan pekerjaan ini.
Ia tidak perlu datang ke kantor dan hanya perlu bekerja dari pagi hingga siang.
"Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp 15 juta per bulan," kata HH.