Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Selayaknya setiap individu harus berhati-hati dengan data pribadi, terlebih NIK dan KTP.
Jangan sampai foto dengan KTP tersebar luas dan disalahgunakan.
Seperti halnya kejadian yang dialami oleh mahasiswa berinisial M dari Semarang.
Melansir dari Kompas.com pada Senin (25/10/2021), awalnya M diminta temannya untuk berfoto dengan KTP.
Mengira hanya akan dijadikan bahan lelucon, tak disangka foto ini disalahgunakan oleh temannya untuk meminjam di pinjol ilegal.
"Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya," ujar M.
"Saya kira ya buat guyon (becanda), ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," lanjutnya.
Teman M juga menjadikan nomor M sebagai nomor darurat, jelas saja M kerap menerima teror dari pinjol tersebut.
Ia pun mengabaikan, tapi penagih pinjol semakin gentol menagih hingga 6 kali sehari.
"Sehari bisa sampai 6 kali diteror penagih pinjol lewat telepon," kata M.
"Saat nomor tak aktif, maka nomor teman-teman lain yang akan dihubungi," sambungnya.
M menyebut bahwa jumlah utang Rp 500 ribu membengkak menjadi Rp 800 ribu dengan jatuh tempo selama satu bulan.
"Awalnya pinjam Rp 500 ribu, tunggakan utang sudah sampai Rp 800 ribu, jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," tutur M.
Lelah diteror, M pun terpaksa membayar utang temannya itu dan mengaku trauma.
"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol, semoga polisi bisa kejar pelakunya," tutur M.
Melansir Tribunnews.com, Pinjol (Pinjaman Online) hanya boleh mengakses tiga data ini dari peminjam.
"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikrofon, dan lokasi," ungkap Kepala OJK Solo, Eko Yunianto.
Data pribadi seperti kontak handphone dan galeri dilarang untuk diakses.
"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," tutur Eko.
(*)