Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Korban pinjaman online (pinjol) ilegal terus bertambah.
Belum lama ini, mahasiswa di Semarang berinisial M menjadi korban pinjaman online.
Padahal, dirinya tidak pernah meminjam uang dari pinjaman online manapun.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (25/10/2021), usut punya usut hal itu berawal saat M diminta untuk berswafoto dengan KTP oleh temannya.
Awalnya, M mengira bahwa hal itu hanyalah candaan temannya.
Namun, dirinya justru harus menanggung utang temannya tersebut.
"Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya. Saya kira ya buat guyon (bercanda). Ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," ujarnya.