Find Us On Social Media :

Bermula Hanya Turuti Permintaan Temannya untuk Swafoto dengan KTP, Mahasiswa di Semarang Justru Harus Bayar Utang Temannya di Pinjol Ilegal : Saya Kira Bercanda

By Mahdiyah, Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:10 WIB

Ilustrasi Korban Pinjaman Online.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Korban pinjaman online (pinjol) ilegal terus bertambah.

Belum lama ini, mahasiswa di Semarang berinisial M menjadi korban pinjaman online.

Padahal, dirinya tidak pernah meminjam uang dari pinjaman online manapun.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (25/10/2021), usut punya usut hal itu berawal saat M diminta untuk berswafoto dengan KTP oleh temannya.

Awalnya, M mengira bahwa hal itu hanyalah candaan temannya.

Namun, dirinya justru harus menanggung utang temannya tersebut.

"Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya. Saya kira ya buat guyon (bercanda). Ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Pencuri Asal Sidoarjo Kembalikan Barang Curian Lewat Ojek Online, Akui Nekat Melakuan Tindak Kriminal Lantaran Terjerat Pinjol

M pun terkejut bukan main saat mendadak ditagih utang oleh pihak pinjol.

"Saya ditelepon pertama kaget karena enggak ngerasa berutang. Awalnya pinjam Rp 500 ribu. Tunggakan utang sudah sampai Rp 800 ribu. Jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," lanjut M.

Awalnya, M tidak mau ambil pusing dengan tagihan tersebut, namun pinjol itu justru kian menerornya.

"Sehari bisa sampai 6 kali diteror penagih pinjol lewat telepon. Saat nomor tak aktif maka nomor teman-teman lain yang akan dihubungi," jelasnya.

M pun mengaku terpaksa harus membayar utang yang tak pernah ia pinjam sama sekali.

"Saat saya angkat diminta segera membayar utang teman saya. Jujur berat karena itu bukan utang saya tapi karena sudah jengah terpaksa dibayar. Saya diberi nomor seri khusus yang gunanya untuk membayar utang itu," kata M.

"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol. Semoga polisi bisa kejar pelakunya," sambungnya.

Baca Juga: Frustrasi Punya Utang Pinjol dan Rentenir Senilai Puluhan Juta, Seorang Ibu di Wonogiri Nekat Gantung Diri di Teras Rumah

Selain itu, demi menanggulangi korban-korban pinjol yang terus bertambah, polisi pun kini membuka hotline pengaduan.

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Senin (25/10/2021), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pengaduan pinjol ini bisa melalui sosial media.

Pengaduan ini bisa melalui akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal, atau melalui kontak WhatsApp 081210019202.

"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," jelas Helmy.

"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini," lanjutnya.

(*)