Wanita berusia 32 tahun itu menjelaskan ada dua terapi yang dijalani selama berada di Amerika Serikat yaitu light and sound healing therapy dan therapy ketamine.
"Ada dua, yang satu light and sound healing therapy, satu lagi aku terapi ketamine," ujarnya.
Berbeda dengan Amerika Serikat, usut punya usut penggunaan ketamine di Indonesia sendiri ternyata masih ilegal.
"Terapi ketamine jadi sebenarnya ketamine itu kalau di Indonesia masih ilegal, kalau dalam penggunaan seperti aku di US, di US itu legal," papar Marshanda.
"Di Indonesia dipakai dokter kalau buat anastesi mau operasi misalnya, itu ketamine, itu boleh, tapi banyak yang menyalahgunakan jadi recreational drugs sebenarnya," serunya.
Bukan cuma itu, ternyata banyak informasi yang beredar bahwa ketamine juga digunakan untuk kuda.
"Aku gak salah pernah denger kalau ketamin itu obat untuk kuda," kata Maia Estianty.
Baca Juga: Demi Sembuh dari Sakit Mental, Marshanda Jalani Terapi yang Masih Dianggap Ilegal di Indonesia
"Oh iya bener, aku juga baca-baca untuk kuda, terus udah gitu di US itu banyak sekarang yang udah mengeksekusi dokter, klinik, psikiater, untuk treatment orang-orang yang punya depresi, jadi aku dateng ke sana," jawab Marshanda.
Kendati demikian, Marshanda mengatakan bahwa efek terapi ketamine tersebut sangat luar biasa.
Pasalnya ibu dari Sienna Ameerah Kasyafani itu mengatakan bahwa setelah menjalani terapi ketamine, banyak pertanyaan mendalam di hidupnya yang kemudian bisa terjawab.
"Aku masih sadar jadi disuntikin gitu pakai liquid bentuk ketamine-nya selama 50 menit, terus aku kayak banyak dapet vision gitu loh, tapi aku sadar, dan serasanya semuanya kayak melambat," cerita dia.
"Tapi yang luar biasa dan bikin jadi healing karena dia itu banyak banget banget ya pertanyaan-pertanyaan aku yang deep down seumur hidup tuh menjadi gantung buat aku, pertanyaan-pertanyaan itu terjawab, dan terjawabnya itu kerasa kaya truth, kerasa banget," serunya.
Melansir dari artikel Kompas.com yang diterbitkan pada (24/03/2009), BPOM saat itu memang telah mengusulkan pada Departemen Kesehatan, Departemen Perdagangan, dan Departemen Perindustrian untut melakukan pengawasan lebih ketat terhadap ketamine.
Selain itu, BPOM juga mengusulkan agar ketamine bisa masuk dalam daftar psikotropika.