Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Selebgram Rachel Vennya dikenai sanksi karena adanya perbedaan warna mobil yang dipakainya dengan database yang tercatat di kepolisian.
Rachel Vennya mendapatkan sanksi tilang, Pasal 288 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita mobil Rachel Vennya.
"Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat jumpa pers di Gedung Gakkum Ditlantas, kawasan Pancoran Jakarta Selatan, selasa (26/10/2021).
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)," ujar Argo memaparkan bunyi pasal.
Sebelumnya, Polisi memberikan penjelasan terkait perbedaan warna mobil Rachel Vennya berpelat RFS yang menjadi sorotan.
Dari pengakuan Rachel Vennya, perbedaan warna mobil yang dibawa dengan database yang terdaftar di kepolisian itu hanya terkait penampilannya saja.
Baca Juga: Diperiksa di Gedung Ditlantas, Rachel Vennya Bawa Mobil Berpelat RFS dengan Warna Berbeda