Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Selebgram Rachel Vennya dikenai sanksi karena adanya perbedaan warna mobil yang dipakainya dengan database yang tercatat di kepolisian.
Rachel Vennya mendapatkan sanksi tilang, Pasal 288 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita mobil Rachel Vennya.
"Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat jumpa pers di Gedung Gakkum Ditlantas, kawasan Pancoran Jakarta Selatan, selasa (26/10/2021).
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)," ujar Argo memaparkan bunyi pasal.
Sebelumnya, Polisi memberikan penjelasan terkait perbedaan warna mobil Rachel Vennya berpelat RFS yang menjadi sorotan.
Dari pengakuan Rachel Vennya, perbedaan warna mobil yang dibawa dengan database yang terdaftar di kepolisian itu hanya terkait penampilannya saja.
Baca Juga: Diperiksa di Gedung Ditlantas, Rachel Vennya Bawa Mobil Berpelat RFS dengan Warna Berbeda
"Jadi warna sebenarnya putih metalik, dengan nopol B-139-RFS, di mana warna tersebut sudah diakui, diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan stiker berwarna hitam doff," ujar Argo mengungkapkan.
Kepada polisi, Rachel Vennya juga mengaku alasannya mengganti warna tersebut karena keinginanya untuk mengganti mobil hitam.
“Saudara RV juga telah menyuruh supirnya, namanya saudara Firman, untuk mengubah stiker warna hitam doff sekira satu tahun lalu, tahun 2020 dengan biaya Rp 8 juta,” ungkap Argo.
“Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih,” ujarnya menjelaskan.
Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, kawasan Pancoran Jakarta Selatan, selasa (26/10/2021) pukul 07.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan, Rachel Vennya dicecar 15 pertanyaan dengan waktu 2 jam.
Seperti diberitakan, mantan istri Niko Al-Hakim itu diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan nomor polisi B 139 RFS pada Alphard hitam.
Baca Juga: Hindari Media, Rachel Vennya Diam-Diam Telah Jalani Pemeriksaan terkait Pelat Mobil RFS
Sepulang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rachel memang kedapatan menggunakan Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.
Akan tetapi, sebetulnya kendaraan yang terdaftar dengan nomor polisi tersebut adalah Alphard berwarna putih.
(*)