Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah! Kini Mobil Rachel Vennya yang Berplat RFS Disita Polisi, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti sang Selebgram Kondang

By Mahdiyah, Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:13 WIB

Rachel Vennya

Mengenai ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Rachel adalah hukuman kurungan paling lama 2 bulan dan denda hingga Rp 500 ribu."Selanjutnya atas kesalahan tersebut, saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu pasal 288 ayat 1, UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya."Dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," lanjut AKBP Argo Wiyono.Selain itu, mobil Rachel Vennya pun juga disita oleh kepolisian."Selanjutnya dilakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan Toyota Alphard," ungkapnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Kena Sanksi karena Ganti Warna Mobil Tak Sesuai Database, Polisi Sita Kendaraan sang Selebgram(*)