1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.2. Golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.Dikutip dari laman Setkab, dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun Pegawai di lingkungan Polri yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.Pegawai di Lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
"Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
"Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top)," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Artikel ini telah tayang di laman TribunMedan dengan judul: Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan TNI-POLRI (*)