Klien dari Pitra Romadhoni juga menginginkan skripsi dari Barbie Kumalasari untuk diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Jika skripsi seseorang itu mengandung unsur copy paste ataupun plagiat itu bisa dicabut, bahkan itu ada ancaman pidananya diatur pada pasal 70, ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujar Pitra Romadhoni.
Di samping itu, klien dari Pitra Romadhoni yang juga seorang advokat dan pengurus dari Perhimpunan Advokat Indonesia juga ikut angkat bicara.
“Barbie, mbak seorang perempuan yang cantik, bukan harus menciptakan sebuah kebohongan untuk mengangkat ekstabilitas diri, apakah kebohongan lagi ngetren? Tapi tidak harus seperti ini. Kalau kebohongannya tentang harta, segala macam kita nggak open, ini tentang profesi, profesi advokat itu bukan gampang,” terangnya.
Bagaimana menurutmu?
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul BERITA TERPOPULER: Perhimpunan Advokat Indonesia Bicara Soal Profesi Barbie Kumalasari, Hingga Alasan Sarwendah Ogah Lagi Pakai Baju Seksi
(*)