Find Us On Social Media :

Adik Ipar Ahok Keciduk Mata Elang Netizen Pakai Mobil Dinas Buat Jalan-jalan ke Taman Safari Bareng Kekasih, Begini Tanggapan Suami Puput Nastiti Devi

By None, Rabu, 27 Oktober 2021 | 20:48 WIB

Kolase Foto Puput Nastiti Devi, Ahok, dan AB.

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, jagat dunia maya sempat dihebohkan dengan viralnya unggahan perihal adanya polisi yang mengunakan mobil dinas untuk pacaran.

Mobil tersebut bahkan digunakan sosok tersebut untuk jalan-jalan ke Taman Safari bersama sang kekasih.

Sontak saja hal tersebut pun langsung membuat netizen geram dan mencari tahu identitas polisi tersebut.

Setelahnya, terungkap bahwa sosok terebut ialah adik ipar dari Ahok.

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui oknum Polantas yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran merupakan adik dari Puput Nastiti Devi, istrinya.Meski oknum Polantas tersebut adik iparnya, Ahok tidak mau membela. Ia menyerahkan sang adik ipar untuk diproses oleh Propam Polri.Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyatakan setiap pelanggaran aturan pasti ada konsekuensi yang harus diterima. Termasuk kepada adik iparnya sendiri."Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," ujar Ahok saat dihubungi, Jumat (22/10/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.Lebih lanjut Ahok meyakini Polri profesional dalam menindak pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya dan tidak memandang latar belakang si pelanggar."Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas. Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," ujar Ahok.Adapun pelanggar disipin itu dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas Setiawan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah mengeluarkan surat perintah yang berisi mutasi Bripda Arjuna Bagas.Mutasi Bripda Arjuna Bagas tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Istiono pada Jumat (22/10/2021).