Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Nama Rachel Vennya masih menjadi bulan-bulanan netizen.Buntut dirinya ketahuan tidak melakukan karantina, Rachel Vennya justru kini harus kembali berhadapan dengan hukum perihal mobilnya.Sebelumnya, Rachel Vennya cukup menghebohkan publik lantaran memiliki mobil dengan nomor polisi RFS.Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Rabu (27/10/2021), buntut dari hal itu, terkuak bahwa warna kendaraan yang tertera dalam STNK dan mobil yang dinaiki oleh Rachel tidak sama.Dalam STNK, tertera bahwa mobil Toyota Alphard tersebut berwarna putih.Namun dalam kenyataannya, mobil tersebut justru berwarna hitam.Selain itu, terkuak pula bahwa Rachel juga belum membayarkan pajak kendaraannya.Ibu dua anak itu pun akhirnya melunasi penunggakan pajak kendaraannya pada Senin (25/10/2021).
Ya, Rachel akhirnya membayar pajak setelah hal ini viral di jagat maya.Namun baru-baru ini, polisi mengungkap hal mengejutkan.Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (27/10/2021), Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkap bahwa pelat mobil yang sempat menjadi heboh di jagat maya itu tidak bermasalah.Pasalnya, pelat mobil tersebut bukanlah pelat khusus untuk pejabat lantaran hanya memiliki 3 kombinasi angka.AKBP Argo juga menjelaskan bahwa pelat mobil khusus untuk pejabat memiliki 4 kombinasi angka."Tapi pelat bantuan ini tidak semua orang bisa memiliki karena ada mekanisme dari instansi kepada Kapolda," jelasnya."Secara legalitas, mobil tersebut sah, terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya. Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp 7,5 juta," lanjutnya.Namun, mengenai cara Rachel Vennya mendapatkan pelat tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.
(*)