Kemudian bagian kepala Maman terluka karena hantaman batu.
Selanjutnya mengutip dari Tribun Jabar, ada fakta memilukan di balik kematian Maman.
Tatkala Maman hendak dikubur dan sudah mulai ditutupi tanah, diketahui bahwa Maman masih hidup.
Salah satu warga yakni S mengetahui hal tersebut dan turun ke lubang kuburan untuk menggorok leher Maman memakai golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," jelas Wirdhanto dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Selasa (26/10/2021).
Tindakan S yang tersebut termasuk dalam tindak pidana dan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaraman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara 13 warga yang lain dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Main Hakim Sendiri dengan Tendang Wajah Pencuri Berkali-kali, Oknum TNI Babinsa Kemang Kena Batunya
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," pungkasnya.
(*)