Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Jonathan Frizzy hingga saat ini masih tinggal satu atap bersama Dhena Devanka meskipun mereka tengah dalam proses perceraian.
Selain karena ingin dekat dengan anak-anaknya, hal tersebut dilakukan Jonathan Frizzy untuk menghindari tudingan penelantaran anak yang bisa saja dilaporkan oleh Dhena Devanka.
Pasalnya, dalam undang-undang terdapat pasal yang bisa memberatkan Jonathan Frizzy apabila keluar dari rumah.
"Di dalam KDRT Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, itu bisa klien kami dilaporkan apabila meninggalkan rumah, menelantarkan," ujar Sinarta Bangun saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Oleh sebab itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun dan Imran Sinulingga, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar kliennya diperbolehkan keluar rumah jika diperlukan.
Dengan mengajukan hal tersebut, diharapkan ke depannya jika Jonathan Frizzy meninggalkan rumah, maka Dhena Devanka tak bisa melaporkan sang suami atas tudingan penelantaran anak.
"Kita mohonkan, sesuai dengan pasal 136, kompilasi hukum Islam itu. Kita meminta kepada Majelis Hakim, supaya klien kami bisa keluar rumah ataupun bisa di dalam rumah," terang Sinarta Bangun.