Ia menduga, ada indikasi khusus kenapa sang selebgram menggunakan plat nomor tersebut.
"Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu. Kalau dulu bisa lewat ganjil genap. Ya privilege dan kemudahan.
Cuman kan itu sudah dipatahkan oleh pak Direktur kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua tidak ada pengecualian," jelasnya.
Atas perbuatannya, Rachel Vennya mendapat sanksi tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu.
Kini, kasus kabur dari karantina telah memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus Rachel Vennya saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rachel Vennya, yaitu melanggar Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit Menular.
Bila terbukti bersalah, Rachel dan dua rekannya terancam hukuman satu tahun penjara.
"Jadi sudah naik ke penyidikan dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansir dari laman TribunJakarta, pada Rabu (27/10/2021).
Kini tengah menjalani kasusnya, Rachel Vennya justru kepergok sedang asyik menghabiskan waktu bersama orang penting dihidupnya.
Orang itu adalah dua anaknya, Chava dan Xabiru beserta Okin, mantan suaminya.