Namun demikain, sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.
Ijal menceritakan, saat pulang ke rumah, anaknya coba menggedor kamar korban untuk mengajak sahur.
Namun tak direspons, sehingga anaknya makan sahur sendiri.
"Baru siangnya sekitar pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.
Saat ditemukan, jenazah korban dalam keadaan terluka parah di wajah serta tubuhnya.
Dalam penyidikan kepolisian terungkap pembunuhnya adalah suami korban, yakni Imam Kunarso.
Tersangka pun ditangkap dalam pelariannya ke Kalimantan Tengah.
Dia pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)