Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Sepeti diketahui, keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.
Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam di penjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Belum Lama Bebas dari Penjara Usai Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Langsung Aktif Melakukan Hal Ini
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)