Find Us On Social Media :

Terkait Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

By Daniel Ahmad, Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:39 WIB

Ridho Rhoma dan Rhoma Irama

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Ridho Rhoma diam-diam telah menerima putusan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis 2 tahun penjara terhadap Ridho Rhoma pada 21 September 2021, karena penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengonfirmasi hal ini.

"Memang statusnya sudah narapidana," kata Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

"Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman dua tahun penjara," sambungnya mebambahkan.

Sejak kamis sore, anak Rhoma Irama ini kini telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.

Baca Juga: Bikin Pangling! Reza Artamevia Bertambah Berat Badan Usai Bebas dari Penjara, Begini Penampilannya

Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Sepeti diketahui, keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.

Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam di penjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.

Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Belum Lama Bebas dari Penjara Usai Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Langsung Aktif Melakukan Hal Ini

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

(*)