Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ridho Rhoma telah diputus bersalah dan menerima hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Tidak terekspos, Ridho Rhoma ternyata telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma ditempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab antigen," ungkap Rika.
"Selanjutnya ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara