Find Us On Social Media :

Ridho Rhoma Jalani Masa Hukuman 2 Tahun Penjara di Lapas Cipinang

By Daniel Ahmad, Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:58 WIB

Ridho Rhoma

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Ridho Rhoma telah diputus bersalah dan menerima hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Tidak terekspos, Ridho Rhoma ternyata telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.

Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul, tadi Ridho Rhoma ditempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.

"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab antigen," ungkap Rika.

"Selanjutnya ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.

Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 3 butir ekstasi

Sepeti diketahui, keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.

Ridho beberapa waktu lalu juga harus mendekam dipenjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.

Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Bikin Pangling! Reza Artamevia Bertambah Berat Badan Usai Bebas dari Penjara, Begini Penampilannya

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

(*)