"Sewaktu kita olah TKP pun kita tidak menemukan sajam, dan hanya melihat tembok kamar di kamar mandi yang sudah dalam kondisi jebol-jebol," imbuhnya.
Diduga kuat Heni Darsita meninggal karena kehabisan darah akibat luka yang menganga dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.
Sementara saat korban ditemukan, Imam Kunarso telah melarikan diri menggunakan mobil travel milik korban.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Berbeda dari Heni Darsita yang meminta bayaran pada suaminya setiap berhubungan badan, seorang wanita di NTT justru rela bayar ABG untuk melayani suaminya bercinta.
Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021), pelaku sebut sang suami punya kelainan untuk berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.
Kedua pelaku dan korban pun melakukan hubungan bertiga berulang kali.