Find Us On Social Media :

Beda dari Kisah Istri yang Dibunuh Karena Minta Bayaran Usai Bercinta dengan Suaminya, Wanita Ini Justru Bayar ABG untuk Berhubungan Badan dengan Suaminya

By Rissa Indrasty, Jumat, 29 Oktober 2021 | 10:52 WIB

Ilustrasi

Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.

AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Usai ditangkap polisi, AD dan IMP diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Baca Juga: Miris! Tiga Anak Ini Ditelantarkan dalam Sebuah Apartemen Bersama Jenazah Saudaranya yang Telah Meninggal Selama Setahun, Fakta Pilu di Balik Kasusnya Bikin Ngelus Dada!