Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seorang wanita asal Pontianak bernama Heni Darsita (43) dibunuh suaminya, Imam Kunarso, akibat selalu meminta bayaran Rp 700 ribu setiap berhubungan badan.
Di samping itu, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengatakan alasannya membunuh karena sering dituduh menyembunyikan barang milik korban.
Sebelum dibunuh, keduanya dikabarkan mengalami cekcok dan pertengakaran hebat.
Imam Karsono juga tak segan-segan mengancam ingin membunuh korban sebelum akhirnya mewujudkan perkataannya.
Jasad Heni Darsita ditemukan di dalam kamar mandi rumahnya di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E, Kelurahan Sukaharja, Kamis (16/5/2019).
Pembunuhan ini dilakukan pelaku dengan cara memukul dengan tangan tanpa mengunakan senjata.
"Setelah dipukul, korban dicekik setelah itu diseret ke kamar mandi," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
"Sewaktu kita olah TKP pun kita tidak menemukan sajam, dan hanya melihat tembok kamar di kamar mandi yang sudah dalam kondisi jebol-jebol," imbuhnya.
Diduga kuat Heni Darsita meninggal karena kehabisan darah akibat luka yang menganga dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.
Sementara saat korban ditemukan, Imam Kunarso telah melarikan diri menggunakan mobil travel milik korban.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Berbeda dari Heni Darsita yang meminta bayaran pada suaminya setiap berhubungan badan, seorang wanita di NTT justru rela bayar ABG untuk melayani suaminya bercinta.
Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021), pelaku sebut sang suami punya kelainan untuk berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.
Kedua pelaku dan korban pun melakukan hubungan bertiga berulang kali.
Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.
AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, AD dan IMP diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Bayar Korban untuk Layani Suami
IMP beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, IMP juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.
Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya AD melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri, IMP.
Usai berhubungan badan dengan korban, AD kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan IMP disaksikan korban.
Setelah itu, IMP memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini dilakukan beberapa kali oleh AD dan IMP dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya.
(*)