Grid.ID – Indonesia masih harus menghadapi persoalan serius terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, meski mobilitas masyarakat kian mengerucut, peredaran dan penyalahgunaan narkoba justru terus meningkat.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, Minggu (27/6/2021), diketahui bahwa sepanjang 2020, terdapat 41.896 kasus tindak pidana narkoba di Indonesia.
Adapun jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi menurut Indonesia Drugs Report 2020 di antaranya adalah ganja dengan persentase 65,5 persen, sabu dengan persentase 38 persen, dan ekstasi sebanyak 18 persen.
Ironisnya, angka tersebut tercatat lebih tinggi dari jumlah kasus di tahun sebelumnya. Dikutip dari rilis resmi BNN pada 2019, kasus penyalahgunaan narkoba justru berada di angka yang lebih rendah, yakni 33.371 kasus sepanjang 2019.
Dengan adanya peningkatan tersebut, upaya pemberantasan narkoba tidak boleh kendur, terutama dalam memantau modus baru penyelundupan dan peredaran, hingga temuan zat baru.
Terkait penyelundupan dan peredaran narkoba ke Indonesia, jalur darat dan laut menjadi yang paling banyak dipilih oleh sindikat.
Pada 12 dan 13 Agustus 2021, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Thailand dan Aceh sebanyak 324,3 kilogram (kg). Dikutip dari laman BNN, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan berasal dari wilayah segitiga emas produsen narkoba, yakni Thailand, Laos, dan Myanmar.
Sebelumnya, penyelundupan narkoba juga sempat dilakukan melalui jalur penerbangan. Dikutip dari pemberitaan Tribun Banjarmasin, Kamis (4/2/2021), BNN Kalimantan Selatan berhasil menemukan sembilan botol liquid vape yang mengandung Tetrahidrokanabinol (THC) atau ekstrak daun ganja yang dikirim dari Belanda ke Indonesia.
Narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga generasi muda. Bahkan, peredaran dan penggunaan narkoba telah merangsek ke kehidupan anak muda usia sekolah.
Dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim), BNN dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan bahwa 57 persen remaja merupakan pengguna narkoba.