Grid.ID – Indonesia masih harus menghadapi persoalan serius terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, meski mobilitas masyarakat kian mengerucut, peredaran dan penyalahgunaan narkoba justru terus meningkat.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, Minggu (27/6/2021), diketahui bahwa sepanjang 2020, terdapat 41.896 kasus tindak pidana narkoba di Indonesia.
Adapun jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi menurut Indonesia Drugs Report 2020 di antaranya adalah ganja dengan persentase 65,5 persen, sabu dengan persentase 38 persen, dan ekstasi sebanyak 18 persen.
Ironisnya, angka tersebut tercatat lebih tinggi dari jumlah kasus di tahun sebelumnya. Dikutip dari rilis resmi BNN pada 2019, kasus penyalahgunaan narkoba justru berada di angka yang lebih rendah, yakni 33.371 kasus sepanjang 2019.
Dengan adanya peningkatan tersebut, upaya pemberantasan narkoba tidak boleh kendur, terutama dalam memantau modus baru penyelundupan dan peredaran, hingga temuan zat baru.
Terkait penyelundupan dan peredaran narkoba ke Indonesia, jalur darat dan laut menjadi yang paling banyak dipilih oleh sindikat.
Pada 12 dan 13 Agustus 2021, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Thailand dan Aceh sebanyak 324,3 kilogram (kg). Dikutip dari laman BNN, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan berasal dari wilayah segitiga emas produsen narkoba, yakni Thailand, Laos, dan Myanmar.
Sebelumnya, penyelundupan narkoba juga sempat dilakukan melalui jalur penerbangan. Dikutip dari pemberitaan Tribun Banjarmasin, Kamis (4/2/2021), BNN Kalimantan Selatan berhasil menemukan sembilan botol liquid vape yang mengandung Tetrahidrokanabinol (THC) atau ekstrak daun ganja yang dikirim dari Belanda ke Indonesia.
Narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga generasi muda. Bahkan, peredaran dan penggunaan narkoba telah merangsek ke kehidupan anak muda usia sekolah.
Dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim), BNN dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan bahwa 57 persen remaja merupakan pengguna narkoba.
Laman tersebut juga mengemukakan bahwa 82,4 persen anak yang terjerat kasus narkotika berstatus pemakai, 47,1 persen merupakan pengedar, dan 31,4 persen berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Pasca Operasi karena Pendarahan Otak, Tukul Arwana Mengalami Perubahan Fisik, Ini Kata Sang Manajer
Terbaru, BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu, (9/10/2021) juga berhasil mengungkap peredaran narkoba berjenis Ganja di salah satu universitas negeri di Sumut. Pelaku diketahui merupakan mahasiswa universitas lain yang menjual narkoba ke sesama pelajar maupun masyarakat umum.
Dampak destruktif narkoba
Menurut Undang-Undang (UU)Narkotika Pasal 1 Ayat 1, narkoba merupakan zat buatan yang mampu memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Umumnya, narkoba berasal dari tanaman yang diolah sedemikian rupa hingga berbentuk obat.
Berdasarkan undang-undang tersebut, narkoba terdiri dari tiga golongan, yakni golongan 1 yang terdiri atas Ganja, Opium, dan Tanaman Koka. Ketiganya menimbulkan efek kecanduan jika dikonsumsi.
Golongan kedua adalah jenis narkoba yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan berdasarkan resep dokter. Terdapat 85 jenis obat dalam golongan ini, salah satunya adalah morfin yang juga mampu menimbulkan ketergantungan.
Sementara narkoba golongan terakhir merupakan golongan obat yang memiliki ketergantungan ringan dan banyak dimanfaatkan untuk terapi atau pengobatan.
Meski terdiri atas tiga kategori, pemakaian narkoba secara berlebihan dapat memberi dampak negatif bagi kesehatan. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dampak narkoba pada individu adalah menyebabkan depresi dan gangguan jiwa, serta memicu tindak kejahatan.
Narkoba juga dapat memberikan dampak langsung pada tubuh, di antaranya, gangguan jantung, otak, kulit, tulang pembuluh darah, paru-paru, hingga sistem saraf dan pencernaan. Pecandu narkoba juga umumnya dikucilkan oleh masyarakat sekitar, hingga mendapat stigma buruk di kalangan masyarakat.
Masih mengutip Indonesia Drugs Report 2020 , penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar juga memiliki banyak dampak negatif. Salah satunya adalah malas sekolah dengan persentase 56 persen, prestasi akademik menurun sebesar 53,2 persen, hingga dikeluarkan dari sekolah sebesar 22,1 persen.
Di lingkungan tempat tinggal, survei tersebut mengemukakan bahwa 74,6 persen pengguna narkoba umumnya tidak aktif di kegiatan lingkungan, beberapa di antaranya bahwan dianggap merusak nama baik sebesar 73,6 persen, sementara sisanya menjadi musuh masyarakat sebanyak 23,4 persen.
Berdasarkan data BNN pada 2019, angka kematian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba tercatat kurang kurang lebih 40-50 orang setiap harinya. Itulah alasan peredaran narkoba menjadi masalah besar yang penanganannya perlu upaya bersama dari seluruh elemen bangsa.
Butuh partisipasi masyarakat
Untuk memberantas peredaran narkoba, diperlukan sinergi antara masyarakat dan aparat pemerintah. BNN dalam keterangan tertulis yang diterima Grid.ID, Senin (25/10/2021) mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.
Hak masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba diatur dan dilindungi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 106. Berikut hak masyarakat yang termasuk dalam undang-undang tersebut.
- Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
- Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Poin ke-4 dan 5 menyebutkan bahwa pelapor akan memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, pelapor wajib hadir sebagai saksi dalam persidangan, tetapi tidak dapat digugat oleh tersangka pelaku tindak pidana alias kebal hukum.
Jika melihat indikasi peredaran narkoba dan ingin melapor, kamu bisa mendatangi polsek, polres, atau BNN. Kamu juga sebaiknya melapor ke BNN apabila menemukan orang terdekat yang menjadi pengguna narkoba. BNN menjamin pengguna yang melaporkan diri secara sukarela tidak dijerat hukum dan akan memperoleh rehabilitasi di fasilitas BNN.
Rehabilitasi yang diberikan mencakup rehabilitasi medis dan sosial. Dengan jaminan tersebut, baik pengguna maupun anggota keluarga tidak perlu lagi menganggap kasus narkoba sebagai aib. Sebaliknya, partisipasi aktif tersebut membantu para pecandu agar lepas dari ketergantungan.
Untuk melaporkan indikasi peredaran atau penggunaan narkoba, kamu bisa langsung menghubungi call center BNN di 184 atau melalui SMS Center dan Whatsapp di nomor 0812-2167-5675.