Untuk masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi pesawat yang akan masuk atau keluar dari Pulau Jawa dan Bali maka harus menunjukan hasil tes PCR negatif maksimal H-3 sebelum keberangkatan.Sedangkan masyarakat yang hendak bepergian di luar Pulau Jawa dan Bali maka dapat menunjukan hasil rapid test negatif maksimal 1x24 jam.
"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar Pulau Jawa dan Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku Adi Sasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dikutip dari Kompas.com.Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021.
(*)