Find Us On Social Media :

Biaya Tes PCR Resmi Diturunkan, Pemerintah Larang Keras Klinik yang Patok Harga Sesuai Durasi Hasil, hingga Keputusan Terbaru Syarat Perjalanan Transportasi Pesawat

By Citra Widani, Jumat, 29 Oktober 2021 | 14:27 WIB

Penampakan klinik di kawasan Mampang, Prapatan Raya yang menyediakan jasa test PCR (17/8/2021).

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Biaya tes PCR telah resmi diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.Bersamaan dengan ini Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, Prof.

Abdul Kadir menegaskan bahwa pemerintah melarang keras klinik atau laboratorium yang mematok harga PCR sesuai dengan durasi hasil.

Ya, sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya marak klinik kesehatan atau lab yang mematok harga tes PCR sesuai seberapa cepat hasilnya dikeluarkan.

Jika hasil lebih cepat keluar maka biaya yang dipatok lebih mahal, begitu juga sebaliknya."Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tertinggi ini apapun alasannya, termasuk alasan tadi bahwa batas-batas waktu untuk hasil yang terbit itu lebih cepat," tegas Abdul Kadir, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/10/2021).

Abdul Kadir memerintahkan kepada jajaran dinas kesehatan tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk memantau dan mengawasi agar tak ada pihak-pihak yang melanggar.

Jika ada klinik atau lab yang kedapatan melanggar aturan, maka pemerintah tak segan menutup dengan paksa dan mencabut izin operasional.

Baca Juga: Ikut Kesal dengan Aksi Nekat Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Fitri Carlina Beberkan Repotnya Melakukan Tes PCR di Amerika

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," sambungnya.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR dapat dipakai paling lama 3x24 jam, di mana sebelumnya hanya 2x24 jam.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa perpanjangan masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam masih tergolong aman."Dengan hasil pemeriksaan rentan waktu 2 sampai 3 hari itu sebenarnya tidak berbeda banyak untuk kemudian mendeteksi kasus positif, sehingga masih pada range yang cukup aman," kata Nadia.

Untuk masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi pesawat yang akan masuk atau keluar dari Pulau Jawa dan Bali maka harus menunjukan hasil tes PCR negatif maksimal H-3 sebelum keberangkatan.Sedangkan masyarakat yang hendak bepergian di luar Pulau Jawa dan Bali maka dapat menunjukan hasil rapid test negatif maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Tes PCR Jadi Syarat Wajib Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Beginilah Nasib Peserta yang Hasilnya Positif Covid-19

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar Pulau Jawa dan Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku Adi Sasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dikutip dari Kompas.com.Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Setelah Isolasi Mandiri, Wajibkah Pasien Terpapar Covid-19 Lakukan Tes PCR? Kamu Harus Tahu Penjelasan Para Ahli Berikut Ini

(*)