Find Us On Social Media :

Kondisi Ridho Rhoma Saat Ini Terungkap, Begini yang Diucapkan Anak Sang Raja Dangdut Usai Dapat Vonis 2 Tahun Penjara

By Daniel Ahmad, Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:54 WIB

Ridho Rhoma

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Ridho Rhoma mendapat vonis 2 tahun penjara yang diterimanya dari kasus narkoba yang menjeratnya.Saat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas), Ridho Rhoma mengungkapkan bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat."Alhamdulillah sehat," tutur Ridho Rhoma saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021).Tidak banyak yang diucapkannya, anak sang raja dangdut Rhoma Irama itu memohon doa supaya bisa menjalankannya hingga selesai."Ya minta doanya aja semoga bisa menjalankannya dengan baik dan sampai selesai," tukas anak Rhoma Irama itu.Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ridho Rhoma Jalani Masa Hukuman 2 Tahun Penjara di Lapas Cipinang

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021)Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas."Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika."Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasiSepeti diketahui, keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Tak Bisa Jalani Ibadah Puasa dengan Sang Anak yang Tengah Berada di Penjara, Rhoma Irama Nostalgia Makanan Favorit Ridho Rhoma

(*)