Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Polisi akhirnya mengakui adanya kesalahan prosedur saat menetapkan status tersangka kepada pedagang sayur di Medan yang menjadi korban penikaman.
Sebelumnya, heboh kabar mengenai seorang pedagang sayur korban penikaman di Medan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Padahal pedagang sayur di Medan yang diketahui bernama Budi Alan itu menjadi korban penikaman oleh preman pasar.
Kejadian tersebut terjadi di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, pada Senin (9/8/2021) lalu.
Melansir dari Tribun-Medan.com, Budi Alan mengatakan bahwa dia sebenarnya berniat membela diri lantaran dianiaya dan ditikam oleh 3 orang pria di Pasar Pringgan.
"Saya korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata Budi yang dikutip Grid.ID dari Tribun-medan.com, Sabtu (30/10/2021).
Kejadian penikaman bermula ketika Budi Alan hendak berdagang sayur di Pasar Pringgan, lalu didatangi preman yang meminta uang keamanan darinya.
Namun, Budi Alan menolak memberikan uang yang diminta dan berniat meninggalkan lokasi.