Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pedangdut Ayu Ting Ting tak gentar menghadapi kasus hukum dengan hatersnya yang bernama Kartika Damayanti.
Sebelumnya, Ayu bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang sudah melaporkan KD dengan akun Instagram pribadinya @gundik_empang ke Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya pada 20 Agustus lalu dengan pasal penghinaan.
Namun, beberapa hari lalu Ayu dan Minola Sebayang kembali menyambangi Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya untuk melaporkan KD dengan menjerat pasal UU ITE.
"Yang kami laporkan akunnya. Yang pertama itu kan orang yang melakukan penghinaan, ujaran kebencian, fitnah, kan begitu, orangnya. Cara dia melakukan penghinaan itu dengan tulisan, tulisannya di IG."
"Nah yang kemarin kami laporkan itu adalah akunnya, akunnya kan belum kami laporkan," tutur Minola saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/10/2021).
"Satu di Krimum satu di Krimsus. pasti terpisah lah, kalau dikrimum 315, 311, pidana. kalo krimsus pasal 27 ayat 3 UU ITE," sambungnya.