Agustinus menyatakan bahwa pihaknya baru akan menetapkan status SK setelah melakukan gelar perkara. "Dalam gelar perkara akan kita tentukan penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti keterangan saksi dan sebagainya," kata Agustinus yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Sementara itu, SK diketahui telah ditahan sejak beberapa hari lalu untuk kepentingan pemeriksaan.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
(*)