Find Us On Social Media :

Gegara Tak Kerjakan PR, Siswa SMP di NTT Ini Dianiaya Guru Hingga Meninggal Dunia, Beginilah Nasib Sang Pelaku Kini

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:39 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Kasus penganiayaan berujung maut menimpa seorang siswa SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mirisnya, kasus penganiayaan yang menimpa siswa kelas 1 SMP di NTT berinisial MM (13) itu dilakukan oleh guru dari sang korban.

Kasus penganiayaan guru terhadap siswa SMP di NTT tersebut terjadi pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 11.00 WITA.

Melansir dari Tribunnews.com, kejadian tersebut bemula ketika MM kedapatan tak mengerjakan tugas sekolah yang diberikan oleh gurunya yang berinisial SK.

Kala itu, SK yang terlanjur emosi langsung memukul MM sekali dengan tangan terbuka di bagian atas kepala korban.

SK kemudian menendang bokong MM sebanyak 1 kali.

Tak sampai di situ, SK lalu memukul betis MM dengan menggunakan belahan bambu sebanyak 1 kali.

Baca Juga: Pasrah Ditampar dan Ditinju hingga Terjungkal, Kakek Pemulung Ini Ungkap Jerit Hatinya Usai Difitnah Mencuri: Keluarga Saya Tidak Terima!

Akibat kejadian tersebut, MM mengalami luka bengkak pada bagian leher, pantat, dan betis.

Usai kejadian, MM kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Diketahui sempat baik-baik saja pasca kejadian tersebut, pada Minggu (24/10/2021), MM justru dilarikan ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis.

Nahas, setelah dirawat, MM akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Mengutip dari Kompas.com, akibat kejadian tersebut, kini guru berinisial SK telah diamankan pada Selasa (26/10/2021).

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas mengungkapkan, dalam pemeriksaan, SK telah mengakui perbuatannya.

Meski demikian, SK belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejam! Gegara Tidak Mengerjakan PR, Seorang Siswa Diduga Tewas di Tangan Gurunya, Dinas Pendidikan Turun Tangan Sampaikan Hal Ini!

Agustinus menyatakan bahwa pihaknya baru akan menetapkan status SK setelah melakukan gelar perkara. "Dalam gelar perkara akan kita tentukan penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti keterangan saksi dan sebagainya," kata Agustinus yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Sementara itu, SK diketahui telah ditahan sejak beberapa hari lalu untuk kepentingan pemeriksaan.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

(*)