Ke depannya, Rhoma berharap bahwa proses yang dilalui Ridho bisa berjalan dengan lancar.
"Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," imbuh pelantun 'Begadang' itu menyimpulkan.
Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur, per Kamis (28/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.
Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 3 butir ekstasi.
Sepeti diketahui, keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.
Baca Juga: Ridho Rhoma Jalani Masa Hukuman 2 Tahun Penjara di Lapas Cipinang