Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Presenter sekaligus pedangdut Ayu Ting Ting pastikan hatersnya yang bernama Kartika Damayanti alias KD masuk penjara atas laporannya.
Sebelumnya, mantan istri Enji itu melaporkan KD ke Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya atas kasus penghinaan pada 20 Agustus lalu.
Berhasil melaporkan KD atas dugaan penghinaan, Ayu Ting Ting juga melaporkan akun Instagram milik KD @gundik_empang ke Kriminal Khusus (Krimsus) yang menjerat pasal UU ITE ke Polda Metro Jaya Rabu (27/10/2021).
"Yang kami laporkan akunnya. Yang pertama itu kan orang yang melakukan penghinaan, ujaran kebencian, fitnah, kan begitu, orangnya."
"Cara dia melakukan penghinaan itu dengan tulisan, tulisannya di IG. Nah yang kemarin kami laporkan itu adalah akunnya, akunnya kan belum kami laporkan," tutur Minola saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/10/2021).
"Satu di Krimum satu di Krimsus. Pasti terpisah lah, kalau di Krimum 315, 311, pidana. Kalo Krimsus pasal 27 ayat 3 UU ITE," sambungnya.
Ayu menjerat pasal berlapis lantaran KD dinilai tak ada itikad baik, padahal dirinya sudah 2 kali mengirim surat somasi terhadap KD di Singapura.