Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, kepolisian mengungkap hasil autopsi jenazah Gilang Endi, mahasiswa UNS yang meninggal saat diklat Menwa.
Jenazah Gilang Endi diautopsi pada Senin (25/10/2021) lalu.
Autopsi tersebut pun dilakukan di RSUD Dokter Moewardi, Solo.
Dikutip TribunSolo.com pada Sabtu (30/10/2021), Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa terdapat luka akibat pukulan benda tumpul di kepala Gilang Endi.
"Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," jelasnya.
Setali tiga uang dengan pernyataan Kombes Pol Ade Simanjuntak, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menyebutkan adanya luka pukulan.
"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," ungkapnya.
Karena hal itu, Gilang diduga mengalami penyumbatan dibagian otak.
"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," jelasnya.
Sedangkan, pihak kampus Univesitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku akan segera mengambil tindakan jika terbukti ada unsur pidana dalam kepergian salah satu mahasiswanya itu.
Dikutip dari KOMPAS.com pada Sabtu (30/10/2021), Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto, mengungkap bahwa pihak kampus akan menjatuhkan sanksi apabila ada unsur pidana dalam kasus ini.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," ungkapnya, Rabu (27/10/2021).
Susanto juga mengaku masih menunggu hasil autopsi jenazah Gilang Endi dari kepolisian.
"Sepengetahuan saya, kami masih menunggu laporan resmi dari kepolisian. Kami belum bisa memberikan pernyataan apapun. Ini kewenangannya ada di pihak kepolisian karena sudah masuk ranah hukum pidana," jelasnya.
Kemudian, mengenai markas Menwa yang sempat ditempeli poster berisikan kecaman, saat ini markas tersebut ditutup oleh pihak kampus.
"Jadi sudah ditutup semua kantor (Menwa) sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," kata Susanto.
(*)