Find Us On Social Media :

Tak Beri Ampun! Marrisya Icha Pastikan Medina Zein Dipenjara

By Anggita Nasution, Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:29 WIB

Medina Zein

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Selebgram Marrisya Icha kembali menyambangi Polda Metro Jaya bersama saksi untuk melengkapi laporannya terhadap Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (29/10/2021).

"Pemeriksaan saksi terus saya juga diperiksa untuk tambahan bukti-bukti," ujar Marrisya Icha ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/10/2021).

Di hari yang bersamaan, Istri Lukman Azhari itu harusnya hadir untuk periksa. Sayangnya, Medina Zein memilih untuk tidak hadir.

"Terus rencananya harusnya hari ini panggilan pertama sidiknya mbak MZ tapi nggak dateng," tuturnya.

Meski begitu, Marrisya Icha mengatakan bahwa laporannya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik prosesnya tinggal tunggu dari pihak yg berwajib dan kalau sudah sidik insya allah gak lama," kata Marrisya Icha.

Naiknya kasusnya ke tahap penyidikan membuat Marrisya Icha menutup pintu damai untuk istri Lukman Azhari. 

Baca Juga: Kasusnya Naik ke Tahap Penyidik, Medina Zein Terancam Penjara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Marrisya Icha

"Langkah hukumnya ya pengennya kalau memang dia bersalah ya dilanjut. Jadi tersangka dan lanjut ke pengadilan. Insya allah kalau ditanya 'kasihan ga dgn adanya dia bikin berita seperti ini?' itu beda ruangan," jelas Marrisya Icha. 

Dengan begitu, Marrisya Icha pastikan polisi akan jemput paksa Medina Zein jika tidak lagi hadir ke Polda Metro Jaya.

"Ya dijemput dong (kalau gak hadir lagi). Ditanya aja kepolisiannya gimana, takutnya saya salah. Soalnya setau saya seperti itu," tutup Marrisya Icha.

Seperti diketahui, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial Instagram. Marrisya menilai, Medina menulis fitnah tentang dirinya hingga menyeret keluarganya. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 13 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.

Sebelumnya, dua selebgram ini memang terlibat konflik beberapa waktu lalu. Berawal ketika Marrisya menyebut Medina menjual tas KW yang diklaim asli.

Baca Juga: Dulu Songong Minta Dijemput Pake Mobil Mewah, Sekarang Medina Zein Datang ke Kantor Polisi Sebagai Pelapor dan Terlapor Seraya Curhat Soal Ini

(*)