"Jadi sudah ditutup semua kantor sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," bebernya, Rabu (27/10/2021).
Menurut Sutanto, bila organisasi mahasiswa (ormawa) itu terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS dan Pasal 15, ormawa bakal mendapat sanksi terberat, yakni pembubaran.
Ia menyatakan, mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal mendapat sanksi tegas dari kampus.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," tandasnya.
(*)