Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi akhirnya terungkap.
Dikabarkan meninggal dunia saat melakukan kegiatan diklat Menwa UNS, Gilang Endi dicurigai menjadi korban perploncoan.
Menguak misteri kematian Gilang, pihak berwajib akhirnya membeberkan hasil autopsi.
Dilansir dari TribunJateng.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil autopsi.
Sebelumnya, hasil tersebut telah disampaikan oleh RS Bhayangkara Semarang Biddokkes Polda Jateng kepada tim penyidik.
Disampaikan Ade pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan bukti kekerasan yang ada pada jenazah Gilang Endi Saputra.
"Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," ucapnya kepada wartawan di Mapolresta Solo.
Dari hasil yang diterima Ade, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mendapat keterangan yang lebih detail dari ahli.
"Untuk meminta keterangan ahli yang terlibat dalam rangkaian autopsi dari tim kedokteran forensik pada saat dilakukan autopsi kepada jenazah," terangnya.
Terkait di mana letak kekerasan yang dialami korban, Ade menyebut hal itu merupakan ranah penyidik.
Pihaknya mengaku akan menyampaikan hal itu pada update selanjutnya.
Kemudian dikutip dari Kompas.com, buntut dari tewasnya Gilang Endi berlanjut pada pembekuan Menwa UNS.
Pihak rektorat UNS Solo, diketahui telah resmi membekukan kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) di UNS.
Menurut Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto, pembekuan ini menjadi respons atas banyaknya tuntutan masyarakat maupun kampus terkait kematian Gilang.
"Jadi sudah ditutup semua kantor sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," bebernya, Rabu (27/10/2021).
Menurut Sutanto, bila organisasi mahasiswa (ormawa) itu terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS dan Pasal 15, ormawa bakal mendapat sanksi terberat, yakni pembubaran.
Ia menyatakan, mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal mendapat sanksi tegas dari kampus.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," tandasnya.
(*)