Find Us On Social Media :

Menwa UNS Terancam Dibubarkan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Ini Terkait Penyebab Kematian Mahasiswa Gilang Endi Saat Menjalankan Kegiatan Diklat

By Novia, Minggu, 31 Oktober 2021 | 09:15 WIB

Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi akhirnya terungkap.

Dikabarkan meninggal dunia saat melakukan kegiatan diklat Menwa UNS, Gilang Endi dicurigai menjadi korban perploncoan.

Menguak misteri kematian Gilang, pihak berwajib akhirnya membeberkan hasil autopsi.

Dilansir dari TribunJateng.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil autopsi.

Sebelumnya, hasil tersebut telah disampaikan oleh RS Bhayangkara Semarang Biddokkes Polda Jateng kepada tim penyidik.

Disampaikan Ade pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan bukti kekerasan yang ada pada jenazah Gilang Endi Saputra.

"Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," ucapnya kepada wartawan di Mapolresta Solo.

Baca Juga: Pukulan Keras dari Benda Tumpul Diduga Jadi Penyebab Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Pihak Kampus Bakal Lakukan Hal Ini pada Panitia Diklat

Dari hasil yang diterima Ade, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mendapat keterangan yang lebih detail dari ahli.

"Untuk meminta keterangan ahli yang terlibat dalam rangkaian autopsi dari tim kedokteran forensik pada saat dilakukan autopsi kepada jenazah," terangnya.

Terkait di mana letak kekerasan yang dialami korban, Ade menyebut hal itu merupakan ranah penyidik.

Pihaknya mengaku akan menyampaikan hal itu pada update selanjutnya.

Kemudian dikutip dari Kompas.com, buntut dari tewasnya Gilang Endi berlanjut pada pembekuan Menwa UNS.

Pihak rektorat UNS Solo, diketahui telah resmi membekukan kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) di UNS.

Menurut Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto, pembekuan ini menjadi respons atas banyaknya tuntutan masyarakat maupun kampus terkait kematian Gilang.

Baca Juga: Diautopsi Kombes Pol Sumy Hastry, Terkuak Penyebab Kematian Mahasiswa UNS yang Meninggal saat Diklat Menwa, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan Ini

"Jadi sudah ditutup semua kantor sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," bebernya, Rabu (27/10/2021).

Menurut Sutanto, bila organisasi mahasiswa (ormawa) itu terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS dan Pasal 15, ormawa bakal mendapat sanksi terberat, yakni pembubaran.

Ia menyatakan, mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal mendapat sanksi tegas dari kampus.

"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," tandasnya.

(*)