Rhoma Irama hanya memohon doa saat menerima kenyataan bahwa Ridho Rhoma harus dipenjara untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.
"Tanggapannya proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar," kata Rhoma Irama.
"Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja," sambungnya menambahkan.
Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur, per Kamis (28/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.
Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 3 butir ekstasi.
Baca Juga: Ridho Rhoma Jalani Masa Hukuman 2 Tahun Penjara di Lapas Cipinang