Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Rhoma Irama menyebut bahwa Ridho Rhoma telah mohon maaf atas apa yang diperbuatnya.
Baru-baru ini, Ridho Rhoma masuk penjara lagi, setelah menerima vonis 2 tahun karena kasus narkoba yang menjeratnya
Sebagai orangtua, Rhoma Irama sendiri tentu menerima permohonan itu dengan doa terbaik untuk Ridho Rhoma.
"Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar," tutur Rhoma saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).
Ke depannya, Sang Raja Dangdut ini berharap bahwa proses yang dilalui Ridho bisa berjalan dengan lancar.
"Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," ujar Rhoma Irama.
Pelantun lahu 'Begadang' ini sebenarnya bersyukur bawha proses hukum yang diikuti Ridho berjalan lancar.
Rhoma Irama hanya memohon doa saat menerima kenyataan bahwa Ridho Rhoma harus dipenjara untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.
"Tanggapannya proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar," kata Rhoma Irama.
"Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja," sambungnya menambahkan.
Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur, per Kamis (28/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.
Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 3 butir ekstasi.
Baca Juga: Ridho Rhoma Jalani Masa Hukuman 2 Tahun Penjara di Lapas Cipinang
Sepeti diketahui, keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam di penjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)