Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Rhoma Irama tetap memberikan dukungan kepada Ridho Rhoma yang telah dipenjara dua kali karena kasus narkoba.
Sebagai seorang Ayah, Rhoma Irama menyebutkan bahwa dirinya berharap Ridho Rhoma baik-baik saja saat menjalani proses hukuman.
"Saya ayahnya, saya pasti akan support," tutur Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).
"Intinya doain aja buat Ridho," sambungnya menambahkan.
Sang Raja Dangdut menyebut, Ridho telah mohon maaf atas apa yang diperbuatnya.
Rhoma tentu menerima permohonan itu dengan doa terbaik dipanjatkannya untuk Ridho.
"Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar," ujar Rhoma.
Baca Juga: 2 Kali Menghuni Jeruji Besi karena Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf dan Ampun pada Rhoma Irama
Ke depannya, pria berusia 74 tahun ini berharap bahwa proses yang dilalui Ridho bisa berjalan dengan lancar.
"Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," ujar Rhom
Pelantun lagu 'Begadang' ini sebenarnya bersyukur bahwa proses hukum yang diikuti Ridho berjalan lancar.
Rhona Irama hanya memohon doa saat menerima kenyataan bahwa Ridho Rhoma harus dipenjara untuk kedua kalinya, dengan kasus yang sama.
"Tanggapannya, proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar," kata Rhoma Irama.
"Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja," sambungnya menambahkan.
Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, per Kamis (28/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.
Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba bukan yang pertama.
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)